Resensi Novel Tere Liye

0

Rembulan Tenggelam Di Wajahmu

Misteri Dibalik Sebuah Kehidupan
oleh : Silvi Ananti
Judul buku : Rembulan Tenggelam di Wajahmu
Pengarang : Tere Lie
Penerbit : Republika
Terbit : Jakarta, 2009
Tebal buku : 426 halaman
Harga : Rp 60.000,-

Mengapa hidup ini tidak adil? Mengapa hidup ini terasa hampa dan kosong padahal kita memiliki kekayaan yang kita inginkan? Apa arti dari sebuah kehilangan? Novel Rembulan Tenggelam di wajahmu ini menceritakan kisah kehidupan anak yatim-piatu bernama “Ray” yang memiliki lima pernyataan dalam hidupnya.

Dimulai Ray yang tinggal di panti asuhan yang dianggapnya sebagai tempat terkutuk. Memiliki penjaga panti yang berobsesi untuk naik haji dengan cara apapun tidak peduli halal tidaknya, membuat Ray pergi meninggalkan panti dan mencuri uang penjaga panti. Setelah itu Ray hidup dijalanan yang bebas namun kejam. Ray pun berjudi di salah satu bandar judi di kotanya. Karena Ray selalu memenangkan judi dan membuat Bandar Judi bangkrut, bandar judi mengirimkan preman untuk menghabisi Ray. Ray pun ditusuk di beberapa bagian di tubuhnya sehinga harus menjalani operasi. Setelah di operasi Ray tinggal di rumah singgah di ibu kota. Disana ia pertama kali merasakan bagaimana rasanya memiliki sebuah keluarga. Ia menganggap penghuni rumah singgah sebagai keluarganya, begitu pula penghuni rumah singgah menganggap Ray sebagai bagian dari keluarga. Namun setelah 3 tahun lamanya tinggal, Ray harus pergi. Setelah pergi dari rumah singgah, Ray menjadi pengamen jalanan dan berteman dengan Plee. Plee ternyata merencanakan sebuah pencurian hebat. Ray pun ikut dalam rencan Plee untuk mencuri berlian seribu karat yang dijaga ketat. Sayangnya Plee tertangkap dan dieksekusi mati. Ray pun kembali ke kota asalnya dan bekerja sebagai buruh kerja dan kemudian menjadi mandor. Di kota asalnya ia bertemu dengan cinta pertama dan terakhirnya. Ia menikah dengan seorang perempuan yang yatim-piatu pula seperti dirinya. Hidupnya kini jauh lebih baik. Ia memiliki istri yang dengan ikhlas melayani dirinya, kenaikan pangkat, dan istrinya sedang hamil. Namun tidak lama, langit dengan kejam merampas kebahagiaan Ray. Istri Ray dan bayi yang dikandungnya meninggal. Kini Ray kembali mengutuk langit atas apa yang terjadi. Setelah itu Ray kembali ke ibu kota, Ray dengan bisnis imperiumnya yang menggurita merasa kehidupannya hampa dan kosong. Kini ia kaya, namun hidupnya tetap dipenuhi kehampaan. Dipenghujung umur Ray, Ray sakit-sakitan selama 6 tahun. Dipenghujung umurnya itu pula Ray mendapat jawaban atas seluruh pertanyaan hidupnya dan mengetahui kebenaran bahwa apa yang telah ia lakukan selama ini berdampak bagi orang lain.
Novel ini menjelaskan setiap kejadian dengan detail dan cara yang membuat pembaca tergugah dan terkesan. Novel ini juga membuat kita menyadari betapa adilnya Tuhan dan bersyukur atas segala yang kita dapatkan. Cerita ini dirangkai dengan alur maju mundur namun tetap jelas dan mengesankan pembacanya. Sayangnya, awal dari cerita agak membosankan karena tidak adanya konflik sama sekali dan tidak ada yang menarik sehingga pembaca harus bersabar membaca. Namun walaupun begitu, konflik yang diciptakan oleh penulis cukup menegangkan sehingga membuat pembaca menjadi tidak sabar membaca kelanjutannya.

pemberdayaan pemuda melalui komunitas

0

Sejarah perkembangan bangsa indonesia mencatat bahwa lahirnya bangsa ini tidak terbebas atas perjuangan dari perkumpulan para pemuda, yang mepunyai semangat untuk lepas dan merdeka dari cengkraman para penjajah. Perkumpulan ini juga ada di mana-mana bahkan dari sabang sampai merauke, mereka bersatu padu berjuang bersama dan hingga akhirnya merdekapun di raih.

Salah satu ciri kalau kita termasuk orang yang terus bergerak adalah collaboration. Collaboratation yang di maksud sekarang ini bisa kita artikan sebagai komunitas-komunitas yang banyak mengolaborasikan pemikiran-pemikiran anak muda bangsa ini. Kalau kita cermati, memang Indonesia ini telah lahir banyak komunitas di berbagai penjuru negeri dan berbagai latar belakang serta kepentingan.
Komunitas inilah cikal bakal sebuah peradaban baru yang akan mengubah Indonesia. Keanekaragaman komunitas yang sangat banyak menjadikan semakin indahnya perbedaan. Kelahiran mereka dari berbagai bentuk, mulai dari sosial media atau karena pertemuan dengan beberapa pemikiran yang baru. Semangat yang mereka bawa adalah semangat positivity, memberikan lebih dan menebar kebaikan untuk masyarakat di sekitarnya.

lamunan dibawah pohon jambu air

0

Sesaat seperti mimpi, Pergerakan melesat bak kilat, sesaat terpejam berkilokilo meter tertinggal, melewatkan pemandangan nan menawan, uhh,ternyata kami sudah jauh berlari bukan berjalan.

Wacana yg perlahan menjadi nyata, kami adalah orang yang memiliki mimpi jauh, seolah kemungkinan itu menjadi keraguan keraguan tuk sebagian kalangan.

Berawal dari semangat kemerdekaan kami di pertemukan,
Harapan itu tak pernah padam, walau lebatnya pepohonan di pegunungan membuat gelap pemandangan, teruslah berjalan hingga kita menemukan setitik cahaya di balik kabut yg perlahan memudar di terpa sinar harapan.

Eratkan ikatan, gemgamlah tangan teman yang kian tenggelam, kami bisa, kami mampu, kami adalAh Legenda dalam kehidupan

Kamu, aku, kalian adalAh pelopor perubahan.

Semoga kita selalu diberkahi di setiap langkah menggapai asa, mimpi dan harapan

Ingatlah hari ini apabila suatu saat kita berbeda.

Kami selalu ada untuk mu…..

pantai sawarna

0

Matahari belum lagi muncul, dan mata masih terasa berat akibat kurang tidur di perjalanan selama 7 jam semalam. Tapi suara debur ombak di pantai sana, dan keinginan melihat sunrise yang indah, menarik – narik saya dan beberapa teman untuk terus menyusuri jalan-jalan tanah di ujung desa sawarna ini.

Pantai yang saya tuju pun kini membentang di hadapan sayam di arah kiri saya, perahu- perahu nelayan rapu berderet. Di sisi kanan saya hingga jauh sekali ke barat sana, terbentang pantai yang sepi. Di depan sana, kabut putih seperti mengepul di atas ombak yang berdebur-debur, sehingga menambah suasana mistis pagi ini.
“Oh, pantai yang mengagumkan.” Gumamku dalam hati, ku tarik nafas dalam-dalam dan menghembuskannya secara perlahAn. “Betapa indah dan mempesona ciptaanmu ya robb.” Ku lihat beberapa pohon tumbang di sekitar pantai karena terkena abrasi air pantai, “Nah, ini tempat yang cocok untuk memandangi menikmati pantai sawarna pagi ini.”

Beberapa temanku sibuk mendokumentasikan terbitnya matahari, berfoto dengan berbagai gaya, senyum canda tawa memecahkan susana. Aku masih tetap terduduk di atas pohon tumbang sambil menikmati secangkir kopi yang sudah aku persiapkan pagi tadi di tempat penginapan, kopi yang masih panas karena di simpan dalam termos kecil yang sering ku bawa d setiap penjelajahanku.

Diksar ke kawah ratu bersama IREGA

0

Gunung Salak memang banyak menyimpan keindahan. Gunung salak memang tak setinggi gunung Gede. Namun tingkat kesulitan yang dimiliki gunung salak begitu angker untuk didaki. Banyak pula yang menjulukinya sebagai gunung penuh mistis. Bagaimanapun juga, gunung salak merupakan salah satu ikon kebanggaan warga bogor. Gunung Salak memiliki banyak sekali mata air, sehingga tak heran jika banyak sekali ditemukannya curug (air terjun) dilerengnya. Yang unik dari gunung salak ini, kawahnya tidak terletak di puncak seperti gunung-gunung lainnya. Kawah gunung salak terletak di tengah-tengah gunung. Kawah inilah yang disebut KAWAH RATU.
Saya beserta rombongan memulai perjalanan dari rumah jam 4 sore. Sekitar jam 7 kami sampai di depan pos penjagaan menuju kawah ratu di Gunung Bunder (masih termasuk wilayah Taman Nasional Gunung Halimun-Salak). Ada 2 jalur pendakian resmi yang bisa dilalui yaitu lewat cidahu (Sukabumi) dan yang saya lalui yaitu pasir reungit (Gunung Bunder).
Karna waktu sudah malam , akhirnya kami memutuskan untuk membangun tenda (berkemah) dan bermalam di Gunung Bunder. Keesokkan harinya tepat jam 6 pagi kami berolahraga sebelum mendaki, sehabis olahraga kami sarapan terlebih dahulu untuk menambah stamina. Sebelum mendaki, panitia pelaksana memberitahukan bahwa pendakian ke Kawah Ratu ditemani oleh pemandu yang berpengalaman.

IMG-20151026-WA0009
Untuk menuju Kawah Ratu lewat jalur pasir reungit, kami harus trekking sejauh 3,6Km. Jarak tempuh kurang lebih 2 jam. Tidak terlalu sulit karena jalan lumayan landai, dan Kawah Ratu hanya berada diketinggian 800-900 mdpl.
Pagi itu cuaca berawan tidak terasa panas, apalagi kanan-kiri jalan terdapat pepohonan. Sepanjang jalan kami harus melewati jalan setapak. Diantaranya batu dan tanah yang becek. Tidak jarang pula harus melewati sungai atau jalan yang berair karena jalur ke kawah ratu ini memang jalur basah.
Suara gemericik air sungai hampir selalu terdengar mengiringi langkah kaki, karena memang banyak jalur berbatu dan berair yang harus di lewati, dan disarankan untuk tidak mendaki disaat musim hujan karena dikhawatirkan bisa terseret arus. Seringkali jalan yang kami lalui bercabang, mungkin jalan seperti itu lah yang menjadi penyebab banyak orang tersesat disini.
Tibalah kami dijalan air setinggi mata kaki, airnya begitu jernih sekali, di sungai terakhir yang airnya bisa langsung diminum, kamipun mengambil air tersebut untuk diminum karena persediaan air yang kami bawa pun sudah habis. Sungai inilah yang mengalir ke bawah dan selanjutnya bercabang menjadi Curug Cigamea dan Curug Ngumpet.
Sebelum mencapai KawahRatu, kita akan melewati Kawah Mati terlebih dahulu. Entah mengapa disebut Kawah Mati, mungkin karena kawah sudah tidak aktif lagi. Bau belerang yang begitu menyengat ketika tiba diKawah Mati. Banyak pohon-pohonan yang mati dan ranting-ranting yang kering disana, tetapi masih banyak juga yang masih hidup di sekitar Kawah Mati.

IMG-20151026-WA0007
Setelah melewati Kawah Mati, kami harus melewati jalur menanjak agak terjal yang dipenuhi akar-akar pohon. Disisi kanan terlihat sebuah danau yang disebut danau mati. Pemandangan layaknya hutan mati dihiasi aliran belerang berawarna kuning dan batu-batu besar. Banyak pula ornamen-ornamen cantik yang terbentuk secara alami.

IMG-20151026-WA0004 IMG-20151026-WA0005
Kami harus menuruni jalan setapak yang tanahnya berwarna putih. Dikanan kiri masih terdapat tumbuhan paku-pakuan dan lumut, serta tumbuhan tunggi lainnya. Hanya berjalan beberapa menit, kami sudah melihat kepulan asap bewarna putih. Inilah rupanya yang disebut KAWAH RATU. Kawah ratu memang tidak terlalu luas, bentuknya menyerupai bukit kapur yang berasap dibanyak titik. Ditengah-tengahnya berbentuk cekungan yang berbentuk kolam, dan didalamnya berisi cairan yang menggolak dan mengeluarkan asap yang bertiup sesuai arah angin. Disana kami juga bertemu rombongan pendaki lainnya. Mereka rupanya ingin menyebrang ke jalur cidahu melewati pinggir kawah. Agak seram juga karena arah asap terkadang berpindah-pindah dan bisa saja muncul ditanah yang kita pijak.

IMG-20151026-WA0003 IMG-20151026-WA0008 IMG-20151026-WA0002
Sekitar jam 11-an kami kembali turun meninggalkan kawah ratu. Saat perjalanan pulang ternyata salah satu dari rombongan kami terkena musibah, kakinya terkilir sampai akhirnya kami dan rombongan harus berhenti sejenak dan mengobati salah satu teman kami, untungnya kami selalu membawa P3K. Kami melanjutkan turun kebawah, karena ada teman kami yang terkilir kakinya, perjalan menuju perkemahan semakin lambat dan memakan waktu lumayan banyak.
Sekitar jam 14.00 kami baru sampai di perkemahan. Akhirnya acara diksar karang taruna ini kami tutup dengan mandi di curug ngumpet, yang sumber mata airnya sempat kami pakai minum di atas.

PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN CONTOH KASUS

0

  1. KONSUMEN 

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

  1. Hak-hak konsumen

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban.  Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  7. Kewajiban Konsumen

Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  1. PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

1)      Hak Pelaku Usaha. Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2)      Kewajiban Pelaku Usaha. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  1. BARANG USAHA

Barang Usaha adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

  1. PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

INDOMIE DI TAIWAN

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.

Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:

  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.

Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.

Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.

Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.
Sumber:

http://perlindungankons.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus.html
http://gillianstefanylondong.blogspot.com/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html

http://karsantireno.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/123

http://farrelfebrinal.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-perlindungan-konsumen.html

HAK ATAS KEKAYAAN INDUSTRI (HAKI)

0

Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
• Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
• Intellectual Property Rights (IPR)
• Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
• Hak Milik Intelek

Pengertian HAKI
Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.

Kekayaan adalah perihal yang ( bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.

Intelektual adalah cerdas, berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI ) adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).

Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

3 Klasifikasi dan Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Desain Industri
d. Rahasia Dagang

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah kreasi berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Perlindungan Varietas Tanaman

Adalah hak khusus yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak mengalami perubahan.

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dibuatnya hak cipta adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Menurut dasar hukum
• UU No. 19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
• Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis. Contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
• Sifat hak cipta:
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
• Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
• Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
• Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
• Jangka waktu
perlindungan hak cipta:
Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

SUMBER:
http://www.academia.edu/6783899/MAKALAH_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual

https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2014/04/27/macam-macam-hak-kekayaan-intelektual/

Orang-orang Yang Termasuk Tidak Cakap Hukum

0

Apa itu tidak cakap hukum? Apakah ada orang-orang yang termasuk tidak cakap hukum? Pelaku yang yang menjalankan hukum, disebut dengan subyek. Sedangkan peraturan atau perintah hukum itu sendiri dinamakan obyek hukum.

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subyek hukum terdiri dari dua jenis :

Manusia Biasa ( Naturlijke Person )

Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

– Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

– Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :

Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Kurang cerdas.
Sakit ingatan.
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

– Didirikan dengan akta notaris.

– Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.

– Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.

– Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :

Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )

Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

Batasan Usia Subyek Hukum

Usia dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.

Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang tuanya.

Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa :

Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Ø Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.

Ø Cakap melakukan perbuatan hukum.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum :

Benda yang bersifat kebendaan

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :

Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.

Dibedakan menjadi sebagai berikut :

– Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.

– Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

– Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.

– Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.

– Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :

Pemilikan (Bezit)

Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

Penyerahan (Levering)

Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

Daluwarsa (Verjaring)

Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

Pembebanan (Bezwaring)

Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :

– Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).

– Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

– Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :

o Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.

o Adanya sifat kebendaan.

o Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.

o Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.

o Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).

o Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten. Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung yakni pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku, yakni :

Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.

– Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :

o Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.

o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.

o Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.

o Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.

Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.

Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.

– Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :

o Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .

o Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).

o Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

o Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.

Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :

Ø Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).

Ø Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

Ø Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.

Ø Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.

Obyek hak tanggungan, yakni :

o Hak milik (HM).

o Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).

o Hak pakai atas tanah negara.

Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

– Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :

o Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.

o Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.

Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :

Ø Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.

Ø Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.

Ø Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Subjek dan Objek Hukum Internasional

Definisi Hukum Internasional

Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara tersebut. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.

Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil.

Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional.

Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.

Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri .

Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.

Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hukum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.

Sumber-sumber Hukum Internasional

Hukum traktat, yakni hukum yang terbentuk dalam perjanjian-perjanjian internasional (tractaten-recht) Kesepakatan dan perjanjian international. Seperti Konvensi Vina, Konvensi New York serta perjanjian serta kesepakatan yang lainnya.
Hukum kebiasaan (costumary), yaitu keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (penguasa dan warga masyarakat) yang didasarkan pada keyakinan akan kedamaian pergaulan hidup.
Sumber-sumber hukum internasioanl yang lainnya seperti: dasar umum negara, hukum peradilan internasional, fiqh internasional, kaedah keadilan, serta keputusan-keputusan organisasi internasional.

Tanggung Jawab Internasional

Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.

Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.

Suatu negara dapat dimintai pertanggung jawabannya secara internasional bila telah memenuhi syarat sebagai berikut :

Negara tersebut telah benar-benar melakukan tindakan yang merugikan, tindak positif ataupun negatif.
Tindakan yang merugikan ini timbul dari person hukum internasional yang meliputi negara dan organisasi internasional.
Yang terakhir yaitu tindakan yang merugikan itu sendiri, bila tidak ada kerugian yang timbul dari person hukum internasional pertanggungjawaban internasional tidak dapat di terapkan Tindakan yang merugikan ini dapat timbul dari perangkat badan internasional itu sendiri, yaitu badan legislatif, eksekutif dan pula yudikatif.

Pengertian Negara menurut Hukum Internasional

Pengertian person hukum internasional itu sendiri ialah kesatuan internasional yang diterapkan hukum internasional kepadanya, atau yang mempunyai kelayakan dalam hak dan dibebani oleh beberapa kewajiban yang ditetapkan hukum internasional.

Negara mempunyai tiga unsur penting, yaitu :

Rakyat.
Teritorial (daerah)
Kekuasan (kewenangan).

Rakyat terbentuk dari penduduk yang menetap di teritorial negara secara mapan (stabil) dan terikat pada negara secara politik serta hukum, atau dapat kita sebut kewarganegaraan.

Sedangkan teritorial adalah letak geografis dimana suatu negara dapat melaksanakan segala kekuasannya yang ditetapkan oleh hukum internasional sebagai person hukum internasional, iklim meliputi area daratan, air dan lapisan langit.

Kemudian Kekuasaan itu sendiri ialah kemerdekaan secara utuh dalam urusan internal dan eksternal Negara, kebebasan internal dalam artian suatu negara dapat melaksanakan seluruh urusan dalam negerinya yang ditanggani oleh dewan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sedangkan kebebasan eksternal atau luar dimaksudkan ialah kelayakan suatu negara guna melaksanakan seluruh juridiksi atau kompetensi internasional.

Suatu negara mempunyai hak yang sama dimata hukum internasional seperti; kemerdekaan, kedaulatan, persamaan didepan hukum, dan pertahan diri, selain itu negara juga mempunyai kewajiban seperti; pelarangan interpensi dalam urusan negara lain, menghargai negara lain dan lain sebagainya. Subjek hukum internasional juga berasal dari Organisasi Internasional, organisasi internasional dapat kita definisikan sebagai berikut; organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

Peristiwa Internasional

Dari segi yang berbeda hukum internasional merupakan hukum yang berhubungan dengan Peristiwa Internasional.

Adapun yang termasuk Peristiwa Internasional, ialah :

Hukum Tantra (Tata Tantra maupun Karya/Administrasi Tantra) substantif/materiel dan ajektif/formil.
Hukum Pidana – substantif/materiel dan ajektif/formil.
Hukum Perdata – substantif/materiel dan ajektif/formil.

Dan karena itu masing-masing disebut Hukum Tantra Internasional. Hukum Pidana Internasional dan Hukum Perdata Internasional.

Oleh sebab itu jelaslah bahwa hukum itu disebut Hukum Internasional atau Hukum Nasional bukan ditentukan oleh sumbernya, Nasional atau Internasional. Sumber Nasional dari pada Hukum Tantra Internasional adalah misalnya pasal 11 & 13 UUD’45 dan bila sumber itu berupa hasil karya Tantra Internasional (perjanjian) maka untuk berlakunya perlu pengukuhan secara Nasional, sekurangnya diumumkan dalam Lembaran/Berita Nasional.

Contoh dari ketentuan Hukum Pidana International yang bersumber Nasional adalah pasal 2 s/d 8 KUHP, sedang yang bersumber Internasional ialah misalnya Perjanjian Ekstradisi. Hukum Perdata Internasional adalah sungguh Hukum Internasional karena berhubungan dengan peristiwa dalam sikap tindak, kejadian, dan keadaan Internasional, misalnya : bidang hukum harta kekayaan seperti warga Indonesia mempunyai rumah di Singapura, bidang hukum keluarga seperti Warga negara Malaysia menikah dengan warga negara Indonesia, bidang hukum waris seperti seorang Pewaris warga negara Cina mempunyai ahliwaris warganegara Indonesia. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa bila peristiwa Hakim Nasional ; mengadili perkara suatu (Tantra/Pidana/Perdata) Internasional, maka menyelenggarakan Peradilan Internasional (dedoublement functionel) dan keputusannya merupakan hukum konkrit internasional walaupun ia bukan hukum internasional dan lembaganya tetap Pengadilan Nasional.

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri.

Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah :

Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu, pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

Organisasi Internasional

Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni :

o Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa.

o Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain.

o Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

Palang Merah Internasional

Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.

Kelompok Pemberontak/Pembebasan

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

Individu

Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

Perusahaan Multinasional (MNC)

Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.

Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.

Contoh-contoh objek hukum internasional adalah :

Ø Hukum Internasional Hak Asasi Manusia

Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu).

Ø Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran.

Ø Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)

Istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.

Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.

Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Objek hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan hilangnya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina.

Keterkaitan antara hukum internasional dengan ilmu Hubungan Internasional

Terdapat relevansi yang sangat kuat antara Hubungan internasional dengan Hukum Internasional. Bahkan menurut saya pribadi Hukum Internasional dan ilmu hubungan internasional seperti pepatah “dua sisi mata uang”, dengan kata lain tidak dapat dipisahkan. Relevansinya adalah ada kaitan yang sangan konkret yakni suatu hal(termasuk negara dan individu) yang melintasi batas wilayah suatu negara yang ditandai dengan kerjasama-kerjasama internasional dan hal-hal lain seperti regionalisme ekonomi. Hubungan internasional di era modern ini lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang cukup baik.

Meski tidak dapat pula dinafikan di beberapa belahan dunia masih terjadi berbagai konflik yang belum usai. Hukum internasional yang disengajakan sebagai pranata yang mengatur relasi antara satu subyek hukum internasional yang melibatkan banyak negara ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi kemajuan dan perdamaian dunia saat ini. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional.

Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan.

DAFTAR PUSTAKA

Kartika S,Elsi dan Advendi, Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi). Jakarta : Grasindo.

Suryokusumo, Sumaryo,.(1995) Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono,.(1993) Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung: Citra Aditya.

Mahmud, Abdul Ghani,.(2003) Al-Qonun al-Dauli al-A’mm, Cairo : Dar el-Nahdlah el-Arabia.

http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/

http://younkhendra.wordpress.com/2009/01/26/tugas-mt-kul-hukum-internasional/

http://gozel.wordpress.com/2007/02/01/hubungan-internasional/

perkembangan koperasi di Indonesia

0

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaanKoperasi. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama diInggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart.
DiJerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi SimpanPinjam.
Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, danFerdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasildi dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia.Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18.Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan
dan masa kemerdekaan.

Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R.A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumahtangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha
menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1. Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3. Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4. Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.